Pasal 25
( 1) Pemblokiran terhadap Harta Kekayaan Lain milik Penanggung Utang, dapat dilakukan tanpa menunggu Barang Jaminan ha bis terjual lelang/ dicairkan.
(2) Pemblokiran terhadap harta kekayaan milik Penjamin
Utang yang bersifat jaminan pribadi (personal guarantee) dapat dilakukan tanpa menunggu kekayaan Penanggung Utang habis.
(3) Pemblokiran dapat dilakukan terhadap harta
kekayaan penjamin diluar yang dijaminkan dalam hal harta yang dijaminkan diperkirakan nilainya lebih rendah dari nilai jaminan awal.
Bagian Kedua Penyitaan
Pasal26
(1) Penyitaan Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain
dilakukan terhadap barang bergerak dan/ atau barang tidak bergerak milik Penanggung Utang dan/ a tau Penjamin Utang, yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan atau tempat lain, termasuk:
barang dalam penguasaan pihak lain;
barang ...
SK No 135186A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- barang dibebani dengan hak tanggungan/ hipotik/fidusia;
- uang dan/ atau harta kekayaan yang tersimpan di lembaga jasa keuangan;
- obligasi, saham, dan surat berharga lainnya;
- barang tidak berwujud termasuk hak kekayaan intelektual;
- piutang/ tagihan;
- penyertaan modal pada perusahaan lain;
- harta milik Penanggung Utang dan/atau Penjamin Utang yang telah diwariskan kepada ahli waris; dan/ a tau
- barang milik Pihak yang Memperoleh Hak.
(2) Penyitaan Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak SP diberitahukan Penanggung Utang tidak melakukan pelunasan.
(3) PUPN menerbitkan SPP untuk melakukan penyitaan.
(4) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat
paling sedikit:
- pertimbangan diterbitkannya SPP;
- dasar hukum diterbitkannya SPP;
- perintah kepada kepala Kantor Pelayanan untuk menugaskan Juru Sita melakukan penyitaan; dan
- uraian barang yang disita.
(5) Berdasarkan SPP Juru Sita melakukan penyitaan
dengan dibantu 2 (dua) orang saksi.
(6) Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain yang telah
dilakukan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan pendayagunaan oleh PUPN dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang Penanggung U tang.
Pasal 27 ...
SK No 135185A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
