PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
PRESIDEN
_ 10_
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2Ol9
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan undangan,
Silvanna Djaman
