PP
PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA
Pasal 7
(1) Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang
seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapat fasilitas dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk:
- sampai dengan 20% (dua puluh persen), dikenai denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;
- di atas 20% (dua puluh persen) sampai dengan 40% (empat puluh persen), dikenai denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;
- di atas 40% (empat puluh persen) sampai dengan 60% (enam puluh persen), dikenai denda sebesar 300% (tiga ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;
- di atas 60% (enam puluh persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen), dikenai denda sebesar 400% (empat ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; atau
- di atas 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen), dikenai denda sebesar 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang.
