PP
PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2008
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2008
,
TAMBAHAN
No. 4838 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 53)
