PP
PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA
Pasal 10
Pengenaan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan dalam bentuk surat penetapan.
Pengenaan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan dalam bentuk surat penetapan.