PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1999
Pasal 54A
Semua peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2006
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2006
,
ttd
