Pasal 45
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
(1) Badan berwenang melakukan pengawasan keamanan, mutu dan gizi pangan yang beredar. (2) Dalam melaksanakan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan berwenang untuk : a. mengambil contoh pangan yang beredar; dan/atau b. melakukan pengujian terhadap contoh pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir a. (3) Hasil ... (3) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir b :
a. untuk pangan segar disampaikan kepada dan ditindaklanjuti oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang pertanian, perikanan atau kehutanan sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing; b. untuk pangan olahan disampaikan dan ditindaklanjuti oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang perikanan, perindustrian atau Badan sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing; c. untuk pangan olahan tertentu ditindaklanjuti oleh Badan; d. untuk pangan olahan hasil industri rumah tangga pangan dan pangan siap saji disampaikan kepada dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
