PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN
Pasal 34
BAB 3 — MUTU DAN GIZI PANGAN
Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan MENETAPKAN Angka Kecukupan Gizi yang ditinjau secara berkala.
