PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN
Pasal 31
BAB 3 — MUTU DAN GIZI PANGAN
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, perikanan, atau Kepala Badan sesuai bidang tugas dan kewenangan masing-masing dapat MENETAPKAN ketentuan mutu pangan di luar Standar Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 bagi pangan yang mempunyai tingkat risiko keamanan pangan yang tinggi.
