PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN
Pasal 3
BAB 2 — KEAMANAN PANGAN
Pemenuhan persyaratan sanitasi di seluruh kegiatan rantai pangan dilakukan dengan cara menerapkan pedoman cara yang baik yang meliputi : a. Cara Budidaya yang Baik; b. Cara Produksi Pangan Segar yang Baik; c. Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik; d. Cara Distribusi Pangan yang Baik; e. Cara Ritel Pangan yang Baik; dan f. Cara Produksi Pangan Siap Saji yang Baik. Pasal 4 …
