PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN
Pasal 29
BAB 3 — MUTU DAN GIZI PANGAN
Kepala badan yang bertanggung jawab di bidang standardisasi nasional MENETAPKAN standar mutu pangan yang dinyatakan sebagai Standar Nasional INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
