Pasal 24
BAB 2 — KEAMANAN PANGAN
(1) Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, perikanan atau Kepala Badan : a. MENETAPKAN bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses produksi pangan; b. MENETAPKAN ambang batas maksimal cemaran yang diperbolehkan; c. mengatur dan/atau MENETAPKAN persyaratan bagi penggunaan cara, metode, dan/atau bahan tertentu dalam kegiatan atau proses produksi, pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan yang dapat memiliki risiko merugikan dan/atau membahayakan kesehatan manusia; d. MENETAPKAN bahan yang dilarang digunakan dalam memproduksi peralatan pengolahan, penyiapan, pemasaran dan/atau penyajian pangan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pangan segar ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian atau perikanan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pangan olahan ditetapkan oleh Kepala Badan. Pasal 25 …
