PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN
Pasal 19
BAB 2 — KEAMANAN PANGAN
(1) Setiap orang yang melakukan produksi pangan yang akan diedarkan wajib melakukan pengemasan pangan secara benar untuk menghindari terjadinya pencemaran terhadap pangan. (2) Tata cara pengemasan pangan secara benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
