PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN
Pasal 10
BAB 2 — KEAMANAN PANGAN
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, perikanan, kehutanan, perindustrian, kesehatan atau Kepala Badan sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing dapat MENETAPKAN pedoman cara yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk diterapkan secara wajib. Bagian …
