Pasal 9
BAB 2 — ### USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Usaha orang perseorangan dan atau badan usaha jasa konsultasi
perencanaan dan atau jasa konsultasi pengawasan konstruksi hanya dapat melakukan layanan jasa perencanaan dan layanan jasa pengawasan pekerjaan konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan oleh Lembaga.
(2) Usaha orang perseorangan selaku pelaksana konstruksi hanya dapat
melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan oleh Lembaga untuk pekerjaan yang berisiko kecil, berteknologi sederhana, dan berbiaya kecil.
(3) Badan usaha jasa pelaksana konstruksi yang berbentuk bukan badan
hukum hanya dapat mengerjakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan oleh Lembaga untuk pekerjaan yang berisiko kecil sampai sedang, berteknologi sederhana sampai madya, serta berbiaya kecil sampai sedang.
(4) Badan usaha jasa pelaksana konstruksi yang berbentuk badan hukum
dapat mengerjakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan oleh Lembaga.
(5) Untuk pekerjaan konstruksi yang berisiko tinggi dan atau yang
berteknologi tinggi dan atau yang berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau badan usaha asing yang dipersamakan.
