PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI BANK
Pasal 41
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Bank yang pada saat mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini telah : a. memiliki persetujuan prinsip Merger atau Konsolidasi dari Menteri Keuangan; atau b. mengajukan permohonan persetujuan atas akta perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri Kehakiman dan belum memperoleh persetujuan; atau c. memperoleh persetujuan atas akta perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Kehakiman, wajib memperoleh izin Merger atau Konsolidasi dari Bank INDONESIA sesuai PERATURAN PEMERINTAH ini.
