PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI BANK
Pasal 36
BAB 5 — TATA CARA AKUISISI
(1) Akuisisi Bank mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan Akta Akuisisi.
(2) Akta Akuisisi dibuat dan ditandatangani setelah adanya izin Akuisisi dari Bank INDONESIA.
