PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI BANK
Pasal 24
BAB 4 — TATA CARA KONSOLIDASI
(1) Dalam waktu yang bersamaan dengan pengajuan izin Konsolidasi kepada Bank INDONESIA, Direksi Bank hasil Konsolidasi wajib mengajukan permohonan persetujuan Akta Pendirian Bank hasil Konsolidasi kepada Menteri Kehakiman dengan tembusan kepada Bank INDONESIA. (2) Permohonan izin Konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diajukan dengan melampirkan :
a. Akta Pendirian Bank hasil Konsolidasi;
b. Akta Konsolidasi.
