Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA MERGER
(1) Apabila Merger dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, maka Bank yang menggabungkan diri bubar demi hukum, terhitung sejak tanggal persetujuan Menteri Kehakiman atas perubahan Anggaran Dasar. (2) Apabila Merger dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, maka Bank yang menggabungkan diri bubar demi hukum, terhitung sejak tanggal pendaftaran Akta Merger dan Akta Perubahan Anggaran Dasar dalam Daftar Perusahaan. (3) Bank yang mempunyai bentuk hukum selain Perseroan Terbatas, berlakunya Merger dan bubarnya Bank yang menggabungkan diri mulai berlaku terhitung sejak tanggal persetujuan perubahan Anggaran Dasar Bank hasil Merger dari pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
