Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA MERGER
(1) Setelah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham untuk melakukan Merger, Direksi masing-masing Bank secara bersama-sama mengajukan permohonan izin Merger kepada Bank INDONESIA dengan tembusan kepada Menteri Kehakiman. (2) Permohonan izin Merger sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diajukan dengan melampirkan Akta Perubahan Anggaran Dasar beserta Akta Merger. (3) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin Merger sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan oleh Bank INDONESIA dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
(4) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Bank INDONESIA tidak diberikan tanggapan atas permohonan izin Merger, maka Bank INDONESIA dianggap telah menyetujui permohonan izn Merger. (5) Dalam hal permohonan ditolak, maka penolakan tersebut harus diberitahukan kepada pemohon secara tertulis beserta alasannya. (6) Tembusan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disampaikan kepada Menteri Kehakiman.
