Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA MERGER
(1) Direksi Bank yang akan menggabungkan diri dan menerima penggabungan masing-masing menyusun usulan rencana Merger. (2) Usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mendapat persetujuan Komisaris dan sekurang-kurangnya memuat :
a. nama dan tempat kedudukan Bank yang akan melakukan Merger;
b. alasan serta penjelasan masing-masing Direksi Bank yang akan melakukan Merger dan persyaratan Merger;
c. tata cara konversi saham dari masing-masing Bank yang akan melakukan Merger terhadap saham Bank hasil Merger;
d. rancangan perubahan Anggaran Dasar;
e. neraca, perhitungan laba rugi yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari semua Bank yang akan melakukan Merger; dan
f. hal-hal yang perlu diketahui oleh pemegang saham masing-masing Bank, antara lain :
neraca proforma Bank hasil Merger sesuai dengan standar akuntansi keuangan, serta perkiraan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan keuntungan dan kerugian serta masa depan Bank yang dapat diperoleh dari Merger berdasarkan hasil penilaian ahli yang independen;
cara penyelesaian status karyawan Bank yang akan melakukan Merger;
cara penyelesaian hak dan kewajiban Bank terhadap pihak ketiga;
cara penyelesaian hak-hak pemegang saham minoritas;
susunan, gaji dan tunjangan lain bagi Direksi dan Komisaris Bank hasil Merger;
perkiraan jangka waktu pelaksanaan Merger;
laporan mengenai keadaan dan jalannya Bank serta yang telah dicapai;
kegiatan utama Bank dan perubahan selama tahun buku yang sedang berjalan;
rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatan Bank;
nama anggota Direksi dan Komisaris; dan
gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan komisaris.
