PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1998 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT...
Pasal 4
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
