PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1997 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 3
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Dengan penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 maka kedudukan Negara Republik INDONESIA sebagai pemegang saham pada Perusahaan-perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang pupuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pupuk Sriwijaya.
