Pasal 9
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Mataraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Mataraman. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Hantakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Hantakan. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Marabahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Kelurahan Marabahan Kota. (4) Pusat... (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Wanaraya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berada di Desa Kolam Kiri. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tambang Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Desa Tambang Ulang. (6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Batu Ampar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berada di Desa Batu Ampar. (7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Banjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berada di Desa Banjang. (8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sungai Loban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berada di Desa Sari Mulya.
