Pasal 7
(1) Membentuk Kecamatan Banjang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara, yang meliputi wilayah: a. Desa Banjang; b. Desa Patarikan; c. Desa Teluk Buluh; d. Desa Pandulangan; e. Desa Danau Terati; f. Desa Garunggang; g. Desa Baruh Tabing; h. Desa Murung Padang; i. Desa Teluk Sarikat;
j. Desa... j. Desa Beringin; k. Desa Kalimtamui; l. Desa Pelanjungan Sari; m. Desa Lok Bangkai; n. Desa Sungai Bahadangan; o. Desa Karias Dalam; p. Desa Rantau Bujur; q. Desa Kaludan Kecil; r. Desa Kaludan Besar; s. Desa Pawalutan. (2) Wilayah Kecamatan Banjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Amuntai Tengah. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Banjang, maka wilayah Kecamatan Amuntai Tengah dikurangi dengan wilayah Kecamatan Banjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
