PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 5
(1) Membentuk Kecamatan Tambang Ulang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut, yang meliputi wilayah: a. Desa Tambang Ulang; b. Desa Sungai Pinang; c. Desa Martadah;
d. Desa... d. Desa Sungai Jelai; e. Desa Bingkulu; f. Desa Gunung Raja; g. Desa Pulau Sari; h. Desa Kayuhabang. (2) Wilayah Kecamatan Tambang Ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bati-Bati. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Tambang Ulang, maka wilayah Kecamatan Bati-Bati dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tambang Ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
