PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 3
(1) Membentuk Kecamatan Marabahan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Kuala, yang meliputi wilayah: a. Kelurahan Marabahan Kota; b. Kelurahan Ulu Benteng; c. Desa Penghulu; d. Desa Baliuk; e. Desa Bagus; f. Desa Rumpiang; g. Desa Antar Baru; h. Desa Antar Jaya; i. Desa Antar Raya. (2) Wilayah Kecamatan Marabahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bakumpai. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Marabahan, maka wilayah Kecamatan Bakumpai dikurangi dengan wilayah Kecamatan Marabahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
