Pasal 9
BAB 6 — PENGELOLAAN
(1) Pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan tenaga kependidikan, kurikulum, buku pelajaran, dan peralatan pendidikan dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah adalah tanggung jawab Menteri. (2) Pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan gedung, serta penyediaan tanah untuk Sekolah Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah. (3) Pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan gedung, serta penyediaan tanah untuk Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama yang diselenggarakan oleh Pemerintah adalah tanggung jawab Menteri. (4) Pengadaan dan pendayagunaan tenaga kependidikan, buku pelajaran, peralatan pendidikan, tanah dan gedung beserta pemeliharaannya pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat adalah tanggung jawab yayasan atau badan yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan. (5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diatur oleh Menteri. (6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendengar pertimbangan Menteri.
