PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS...
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan sepanjang mengenai pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan :
- Jasa angkutan udara dalam negeri dan jasa telekomunikasi, mulai berlaku untuk pembayaran yang dilakukan sejak tanggal 15 Januari 1989;
- Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak kepada badan tertentu baik Pemerintah maupun Swasta yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, mulai berlaku untuk pembayaran yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 1989;
- Barang Kena Pajak oleh Pedagang Besar dan Jasa Kena Pajak lainnya oleh Pengusaha Jasa Kena Pajak, mulai berlaku untuk penyerahan yang terjadi sejak tanggal 1 April 1989.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1988 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 54
