PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN GEDANGAN, KECAMATAN...
Pasal 18
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat daripada pembentukan 15 (lima belas) kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur diatur oleh Gubenur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah pada tahap sekarang ini.
