Pasal 16
(1) Pusat Pemerintahan Kecamaaan Gedangan berkedudukan di Desa Gedangan. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tirtoyudo berkedudukan di Desa Tirtoyudo. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tosari berkedudukan di Desa Tosari. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sawahan berkedudukan di Desa Sawahan. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Wonoasri berkedudukan di Desa Wonoasri. (6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tarokan berkedudukan di Desa Tarokan. (7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kunjang berkedudukan di Desa Kunjang. (8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pitu berkedudukan di Desa Pitu. (9) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bringin berkedudukan di Desa Bringin. (10) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pangkur berkedudukan di Desa Pangkur. (11) Pusat Pemerintahan Kecamatan Temayang berkedudukan di Desa Temayang. (12) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sumbermalang berkedudukan di Desa Sumbermalang. (13) Pusat Pemerintahan Kecamatan Lakarsantri berkedudukan di Kelurahan Lidahkulon. (14) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kenjeran berkedudukan di Kelurahan Tanahkalikedinding. (15) Pusat Pemerintahan Kecamatan Benowo berkedudukan di Kelurahan Sememi.
