PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1980 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN KELONGGARAN PERPAJAKAN...
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 7 Juli 1975.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 48
