PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1980 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN KELONGGARAN PERPAJAKAN...
Pasal 1
Kepada PT. INDONESIA Asahan Alumunium (PT. INALUM), sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Pasal XVII dari "Master Agreement Between The Government of the Republic of INDONESIA and The Investors for Asahan Hydroelectric and Alumunium Project" tanggal 7 Juli 1975 dan Section 4 dari "Amendment Agreement" tanggal 9 Oktober 1978, diberikan kelonggaran perpajakan sebagai berikut :
- Tarip tertinggi Pajak Perseroan atas laba kena pajak yang diperoleh PT. INDONESIA Asahan Alumunium (PT. INALUM), selama 30 (tiga puluh) tahun sejak saat mulai berproduksi adalah 37½ % (tiga puluh tujuh setengah persen).
- Tarip Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty atas bunga, dividen dan royalty yang dibayar atau disediakan untuk dibayar oleh PT. INDONESIA Asahan Alumunium (PT. INALUM) adalah 50% (lima puluh persen) dari tarip yang berlaku umum, tetapi tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen);
- Pajak Pendapatan yang wajib dipungut oleh PT. INDONESIA Asahan Alumunium (PT. INALUM) atau kontraktor dan sub-kontraktornya atas pendapatan dari karyawannya yang berkebangsaan asing adalah 50% (lima puluh persen) dari pajak yang terhutang menurut ketentuan- ketentuan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944. Kelonggaran ini berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak saat mulai berproduksi.
