PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang PERWAKAFAN TANAH MILIK
Pasal 12
BAB 5 — PERUBAHAN, PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN PENGAWASAN PERWAKAFAN TANAH MILIK
Penyelesaian perselisihan sepanjang yang menyangkut persoalan perwakafan tanah, disalurkan melalui Pengadilan Agama setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
