PP
KEWENANGAN KHUSUS OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 2
(1) Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara mencakup semua
Urusan Pemerintahan, kecuali Urusan Pemerintahan absolut yang meliputi urusan:
- politik luar negeri;
- pertahanan dan keamanan;
- yustisi;
- moneter dan fiskal nasional; dan
- agama. (21 Selain Urusan Pemerintahan absolut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kewenangan Pemerintah Pusat juga meliputi kewenangan yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
