PP
KEWENANGAN KHUSUS OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 10
(1) Otorita lbu Kota Nusantara melakukan koordinasi, sinergi,
dan sinkronisasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. (21 Otorita Ibu Kota Nusantara melibatkan peran aktif dan partisipasi pemangku kepentingan dalam rangka melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Pasal 11 ...
SK No 181043 A
FNESIDEN REpUELIK INDONESIA
Pasal 1 1
(1) Dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara belum dapat
melaksanakan Urusan Pemerintahan yang tercantum dalam
