PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 73
BAB 4 — ### PENGELOLAAN SUMBER DAYA IRAN
(1) Monitoring dan evaluasi terhadap jenis Ikan dan wilayah penebaran kembali serta Penangkapan Ikan
Berbasis Budi Daya dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan nelayan.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap perkembangan
dan/atau jumlah hasil tangkapan.
Bagian Kelima
Wabah dan Wilayah Wabah Penyakit Ikan
Paragraf 1
Umum
