PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 248
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
(1) Syahbandar di Pelabuhan Perikanan mengawasi pelaksanaan pelindungan lingkungan maritim sebagai
upaya mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yang terkait pengoperasian Kapal Perikanan dan kegiatan kepelabuhanan.
(2) Syahbandar di Pelabuhan Perikanan dalam mengawasi pelaksanaan pelindungan lingkungan maritim
berkoordinasi dengan instansi terkait.
111 / 177
(3) Hasil pengawasan pelaksanaan pelindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan kepada kepala Pelabuhan Perikanan.
Paragraf 14
Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Pengawakan Kapal Perikanan
