PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 244
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
(1) Syahbandar di Pelabuhan Perikanan mengawasi pengisian bahan bakar terhadap Kapal Perikanan yang
berpangkalan dan singgah di Pelabuhan Perikanan.
(2) Pengawasan pengisian bahan bakar dilakukan dengan:
memastikan bahwa pengisian bahan bakar telah memenuhi aspek pencegahan pencemaran dan keselamatan; dan
memastikan terpenuhinya pajak pertambahan nilai bagi Kapal Perikanan yang menggunakan bahan bakar nonsubsidi/industri.
Paragraf 10
Pengawasan Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Perikanan
