PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 241
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
(1) Syahbandar di Pelabuhan Perikanan memeriksa log book penangkapan Ikan pada saat kedatangan Kapal
Perikanan di Pelabuhan Perikanan.
(2) Pemeriksaan log book penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
kesesuaian antara alat penangkapan Ikan yang digunakan dengan jenis Ikan hasil tangkapan; dan
kesesuaian daerah penangkapan Ikan dengan Perizinan Berusaha Kapal Perikanan.
Paragraf 7
Pengaturan Olah Gerak dan Lalu Lintas Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan
