PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 235
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
(1) Syah bandar di Pelabuhan Perikanan dapat memberikan pembebasan Persetujuan Berlayar bagi Kapal
Perikanan apabila:
berlayar keluar Pelabuhan Perikanan untuk memberikan pertolongan kepada kapal yang dalam bahaya; dan/atau
melakukan percobaan berlayar, uji coba mesin, dan/atau uji coba penangkapan Ikan.
(2) Pembebasan penerbitan Persetujuan Berlayar Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan permohonan dari Nakhoda atau pemilik Kapal Perikanan/penanggung jawab perusahaan.
