Pasal 190
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
(1) Pembinaan dan pengawasan pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan Ikan dilakukan oleh
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui fasilitasi, konsultasi, pendidikan,
pelatihan, penelitian, dan pengembangan.
(3) Dalam menyelenggarakan tempat pemasaran Ikan, penyelenggara tempat pelelangan Ikan harus
berkoordinasi dan menyampaikan laporan kegiatan setiap hari kepada kepala Pelabuhan Perikanan:
data atau informasi Ikan yang masuk ke tempat pelelangan Ikan berupa jenis Ikan dan produksi beserta nama Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikannya; dan
nilai Ikan yang ditransaksikan di tempat pelelangan Ikan.
Paragraf 4
Klasifikasi Pelabuhan Perikanan
