Pasal 18
BAB 3 — ### KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU PEMBONGKARAN BANGUNAN
(1) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, untuk pendirian akomodasi
harus:
16 / 177
dilaksanakan berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan;
memiliki sistem sanitasi;
memiliki sistem pengolahan limbah;
didirikan dan/atau ditempatkan tidak di atas terumbu karang;
memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang bangunan gedung.
(2) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, untuk pendirian jalan
pelantar harus:
berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan;
menggunakan material yang sesuai dengan kondisi salinitas; dan
menggunakan cat pelapis anti teritip yang ramah lingkungan.
(3) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, untuk penempatan ponton
wisata harus:
dilaksanakan berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan;
memiliki sistem sanitasi;
memiliki sistem pengolahan limbah;
didirikan dan/atau ditempatkan tidak di atas terumbu karang;
memperhitungkan penempatan tali tambat agar tidak mengakibatkan kerusakan ekosistem Laut;
memperhatikan tegangan tali tambat dengan interval pasang surut; dan
memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
(4) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, untuk pendirian pelabuhan
wisata harus:
- memiliki dokumen perencanaan pembangunan pelabuhan pariwisata berupa:
studi kelayakan; dan
desain rinci.
menggunakan bahan pelapis anti teritip yang ramah lingkungan;
mempertimbangkan arah gerak dan volume sedimen Pantai; dan
memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
(5) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, untuk penempatan titik
labuh harus:
memperhitungkan penempatan tali tambat agar tidak mengakibatkan kerusakan ekosistem Laut;
memperhatikan tegangan tali tambat dengan interval pasang surut; dan
memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
(6) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, untuk pendirian bangunan
17 / 177
untuk kuliner harus:
dilaksanakan berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan;
memiliki sistem sanitasi;
memiliki sistem pengolahan limbah;
didirikan dan/atau ditempatkan tidak di atas terumbu karang;
memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang bangunan gedung.
(7) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, untuk penempatan taman
bawah air harus:
menggunakan material yang ramah lingkungan;
memasang penanda keberadaan taman bawah air dengan sarana bantu navigasi pelayaran; dan
tidak menimbulkan kerusakan ekosistem.
