Pasal 176
BAB 7 — ### KAPAL PERIKANAN
(1) Pemilik Kapal Perikanan, operator Kapal Perikanan, agen Awak Kapal Perikanan, atau Nakhoda harus
memberi jaminan sosial yang terdiri atas:
jaminan kesehatan;
jaminan kecelakaan kerja;
jaminan kematian;
jaminan hari tua; dan
jaminan kehilangan pekerjaan.
(2) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan jaminan kecelakaan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimaksudkan untuk menanggung biaya perawatan dan pengobatan bagi Awak Kapal Perikanan yang sakit atau cedera selama berada di atas Kapal Perikanan.
(3) Jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dimaksudkan untuk memberikan jaminan
kehidupan bagi ahli waris dan keluarga Awak Kapal Perikanan yang meninggal dunia.
(4) Jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dimaksudkan untuk memberikan jaminan
penghidupan kepada Awak Kapal Perikanan dan keluarganya apabila terjadi pemutusan hubungan kerja dan/atau sudah tidak mampu bekerja.
(5) Jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dimaksudkan untuk
memberikan jaminan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Awak Kapal Perikanan kehilangan pekerjaan.
(6) Terhadap Awak Kapal Perikanan yang sakit atau cedera akibat kecelakaan sehingga tidak dapat bekerja
atau harus dirawat, pemilik Kapal Perikanan, operator Kapal Perikanan, agen Awak Kapal Perikanan, Nakhoda selain memberikan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga membayar gaji penuh jika Awak Kapal Perikanan tetap berada atau dirawat di Kapal Perikanan.
(7) Jika Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus diturunkan dari Kapal Perikanan
untuk perawatan di darat, pemilik Kapal Perikanan atau operator Kapal Perikanan atau agen Awak Kapal
80 / 177
Perikanan atau Nakhoda wajib harus:
memberikan jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b;
membayar sebesar 100% (seratus persen) dari gaji minimumnya untuk bulan pertama dan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji minimumnya setiap bulan pada bulan berikutnya, sampai yang bersangkutan sembuh sesuai surat keterangan petugas medis, dengan ketentuan tidak lebih dari 6 (enam) bulan untuk yang sakit dan tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk yang cedera akibat kecelakaan.
(8) Jaminan sosial terhadap Nelayan Kecil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
