PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 171
BAB 7 — ### KAPAL PERIKANAN
PKL merupakan kesepakatan antara Awak Kapal Perikanan dengan pemilik Kapal Perikanan atau operator Kapal Perikanan atau Nakhoda atau dengan agen Awak Kapal Perikanan yang memuat:
persyaratan kerja;
jaminan kelayakan kerja;
jaminan upah;
jaminan kesehatan;
jaminan kecelakaan kerja;
jaminan keamanan dan keselamatan kerja;
jaminan hari tua;
jaminan kehilangan pekerjaan;
jaminan kematian; dan
jaminan hukum yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
