Pasal 169
BAB 7 — ### KAPAL PERIKANAN
(1) Awak Kapal Perikanan yang bekerja di Kapal Perikanan berbendera Indonesia yang beroperasi di
WPPNRI harus memiliki dokumen:
PKL;
buku pelaut Awak Kapal Perikanan;
Kompetensi;
surat keterangan kesehatan; dan
bukti kepesertaan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
(2) Awak Kapal Perikanan yang bekerja di Kapal Perikanan berbendera Indonesia yang beroperasi di Laut
Lepas dan/atau wilayah yurisdiksi negara lain harus memiliki dokumen:
PKL;
buku pelaut Awak Kapal Perikanan;
Kompetensi;
surat keterangan kesehatan;
bukti kepesertaan Sistem Jaminan Sosial Nasional; dan
perjalanan (paspor).
(3) Awak Kapal Perikanan yang bekerja di Kapal Perikanan berbendera asing harus memiliki dokumen:
PKL;
buku pelaut Awak Kapal Perikanan;
Kompetensi;
77 / 177
surat keterangan kesehatan;
bukti kepesertaan Sistem Jaminan Sosial Nasional;
asuransi;
perjalanan (paspor); dan
ketenagakerjaan (visa kerja).
(4) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Awak Kapal Perikanan yang bekerja di Kapal
Perikanan berbendera asing harus memenuhi dokumen yang dipersyaratkan oleh negara bendera kapal.
Paragraf 12
Buku Pelaut Awak Kapal Perikanan
