PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 166
BAB 7 — ### KAPAL PERIKANAN
(1) Menteri mengakui Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan dan Sertifikat Keterampilan Awak Kapal
Perikanan yang diterbitkan oleh negara lain yang telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, beserta amandemennya.
(2) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui proses pengakuan kedua belah
pihak.
Paragraf 10
Sistem Standar Mutu Awak Kapal Perikanan
