PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 154
BAB 7 — ### KAPAL PERIKANAN
72 / 177
(1) Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) huruf b
terdiri atas Sertifikat:
Basic Safety Training Fisheries (BST-F);
operasional penangkapan Ikan;
keterampilan penanganan Ikan;
refrigerasi penyimpanan Ikan;
perawatan mesin Kapal Perikanan; dan
operator radio.
(2) Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf e diterbitkan oleh Menteri.
(3) Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diterbitkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
