Pasal 144
BAB 7 — ### KAPAL PERIKANAN
(1) Nakhoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (1) huruf a, Ahli Penangkapan Ikan (Fishing
Master) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (1) huruf b, dan Perwira sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (1) huruf c, harus memiliki Kompetensi teknis dan nautis paling sedikit meliputi:
layak laut;
layak tangkap; dan
layak simpan.
(2) Serang (Senior Deckhand) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan Kelasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b harus memiliki Kompetensi:
layak laut;
layak tangkap; dan
layak simpan.
(3) Operator Mesin Pendingin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf c dan Juru Minyak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf d harus memiliki Kompetensi:
layak laut; dan
layak simpan.
69 / 177
