PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 12
BAB 3 — ### KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU PEMBONGKARAN BANGUNAN
(1) Pemrakarsa yang akan mendirikan dan/atau menempatkan Bangunan dan Instalasi di Laut harus
mengajukan permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut kepada Menteri.
(2) Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
